
THIS WEBSITE UNDERCONSTRUCTION
SORRY NOW IS OFFLINE
CONNECTION IS OVER
Powered By Qhitink

Pertanyaan Umum Lainnya Seputar BPJS KESEHATAN
July 08, 2017
1. Saya mendaftar BPJS Kesehatan secara mandiri dan harus pindah tempat tinggal, lalu harus bagaimana?
Agan cukup melapor ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat. Nanti di sana agan akan ditunjukkan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang baru, yang lokasinya disesuaikan dengan tempat tinggal baru agan.
2. Bagaimana jika ada perubahan daftar susunan keluarga peserta BPJS Kesehatan, seperti ada penambahan, kelahiran, atau kematian anggota keluarga?
Dalam hal ini, peserta dapat melaporkan perubahan daftar susunan keluarganya kepada pemberi kerja atau langsung kepada BPJS Kesehatan paling lambat 14 hari kerja sejak terjadi perubahan data peserta.
3. Seandainya saya termasuk peserta PBI, bisakah saya mengubah status kepesertaan menjadi peserta non-PBI yang membayar sendiri iuran tiap bulannya?
Perubahan status peserta PBI menjadi non-PBI bisa dilakukan jika taraf hidup peserta PBI telah membaik dan sudah mampu membayar iuran bulanan. Peserta PBI yang ingin berganti status menjadi non-PBI cukup datang ke BPJS Kesehatan untuk membayar iuran pertamanya dan menandatangani surat pernyataan bersedia membayar iuran bulanan dengan biaya sendiri.
Sementara itu, jika ada peserta non-PBI yang berganti status menjadi peserta PBI, pergantian status akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah akan mengevaluasi data peserta PBI setiap 6 bulan sekali untuk memastikan peserta PBI tepat sesuai sasaran. Perubahan status kepesertaan sebagaimana dimaksud, tidak mengakibatkan terputusnya manfaat jaminan kesehatan.
4. Bagaimana jika KK saya tidak ditemukan saat melakukan pendaftaran online? Apa yang harus saya lakukan?
Untuk pendaftaran dengan nomor KK, BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk dapat mengakses data penduduk yang ingin melakukan pendaftaran menjadi peserta BPJS Kesehatan. Data yang digunakan dalam pendaftaran adalah data dalam Master File Disdukcapil. Jika nomor KK yang tidak ditemukan, maka peserta dimohon dapat berkenan melakukan update data KK terlebih dulu melalui Kantor Disdukcapil setempat dan divalidasi.
5. Berapa denda jika terlambat membayar iuran bulanan?
Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Jika melewati waktu yang ditetapkan, peserta BPJS Kesehatan akan dikenai denda sebesar 2% dari total iuran tertunggak. Bagi PPU, jika keterlambatan pembayaran iuran lebih dari 3 bulan, maka pelayanan kesehatan akan dihentikan sementara. Hampir sama, pelayanan kesehatan juga akan dihentikan sementara jika peserta BPJS Kesehatan mandiri (perorangan) terlambat membayar iuran lebih dari 6 bulan.
6. Bisa bayar iuran dimana saja?
Pembayaran iuran bulanan bisa dilakukan melalui bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, bisa lewat teller bank, ATM, internet banking, atau autodebet Bank Mandiri, BRI, dan BNI. Hingga kini, BPJS Kesehatan belum bekerjasama dengan bank selain ketiga bank tersebut.
7. Bagaimana jika tagihan iuran berbeda dengan perhitungan saya?
Pastikan agan menyimpan semua bukti pembayaran iuran bulanan yang telah agan lakukan. Jika terdapat kekeliruan dalam tagihan iuran, agan dapat membawa bukti pembayaran ke bank tempat agan melakukan pembayaran. Jika agan menemui kesulitan, agan dapat menghubungi call center kami di 500400 atau Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat. Jangan lupa sebutkan nomor Kartu BPJS Kesehatan agan atau nomor Virtual Account agan saat melakukan pengaduan.
Contoh kasus: Agan terdaftar di kelas 1, maka iuran bulanan yang ditagihkan adalah Rp 59.500. Namun ternyata pada saat akan membayar, ternyata tagihannya tertera (misalnya) 2x lipat, maka kelebihan iuran yang ditagihkan tersebut, dapat digunakan untuk membayar iuran bulan berikutnya gan.
8. Kenapa saya mendapati jumlah tagihan yang sangat besar saat berusaha membayar tagihan lewat internet banking?
Nah, kemungkinan agan salah mengisi kolom "Jumlah bulan yang dibayar" dengan nominal kelas kepesertaan agan, misalnya "59500" (kelas I). Padahal, seharusnya diisi dengan angka "1", yang artinya agan ingin membayar tagihan untuk 1 bulan.
Penting banget!
- Pembayaran iuran untuk peserta mandiri (perorangan) adalah per orang per bulan. Misalnya, suami, istri, dan 3 orang anak mendaftar sebagai peserta kelas I, maka iurannya adalah Rp 59.500,- x 5 orang = Rp 297.500,- per bulan.
- Pembayaran iuran bulanan berlaku untuk bulan dimana iuran tersebut dibayarkan. Ilustrasinya begini, jika agan mendaftar BPJS Kesehatan pada tanggal 31 Juli 2014, maka iuran tersebut hanya berlaku untuk bulan Juli, bukan berlaku sampai 31 Agustus. Nanti agan harus membayar iuran lagi untuk bulan Agustus pada tanggal 1-10 Agustus.
9. Bagaimana cara mengecek tagihan bulanan saya?
Bisa melalui layanan SMS dengan format:
TAGIHAN (spasi) nomor kartu peserta agan, lalu kirim ke 087775500400
Jika agan tidak memiliki tagihan, maka akan ada balasan "Anda tidak memiliki tunggakan iuran. Terima kasih telah melunasi iuran. Iuran dapat dibayarkan setiap bulan paling lambat tanggal 10."
Jika agan memiliki tagihan, maka akan ada balasan "Tagihan Rp xxx. Denda Rp xxx. Pembayaran maksimal tanggal xx-xx-xxxx melalui BNI: xxx (kode VA agan), BRI: xxx, MDR (mandiri): xxx"
10. Apakah Kartu Askes/Jamkesmas/KJS harus diganti dengan Kartu BPJS Kesehatan?
Tidak. Pemegang Kartu Askes, Jamkesmas, dan KJS tidak perlu mengganti kartunya dengan Kartu BPJS Kesehatan. Kartu tersebut masih berlaku sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Tenang gan, kalau ada pemberitahuan kami siap publikasikan di sini
11. Apa Kartu e-ID BPJS Kesehatan harus ditukar dengan Kartu BPJS Kesehatan yang biasa?
Tidak. Kartu e-ID BPJS Kesehatan adalah kartu yang bisa dicetak sendiri oleh peserta BPJS Kesehatan yang melakukan pendaftaran secara online.
Kartu e-ID sama sahnya, sama validnya, dengan Kartu BPJS Kesehatan yang biasa, bahkan e-ID bisa dicetak dengan tinta hitam putih. Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan rujukan, agan cukup menunjukkan e-ID dan identitas diri lainnya seperti KTP.
12. Bagaimana kalau saya belum memiliki NPWP?
Jika tidak memiliki NPWP, maka tidak perlu dicantumkan gan.
13. Bagaimana jika saya belum memiliki KTP?
Agan tetap bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Agan bisa menggunakan NIK yang tercantum di Kartu Keluarga agan.
14. Bagaimana cara mengubah nama/alamat/data lainnya yang salah saat mengisi formulir pendaftaran online?
Pengubahan data hanya dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat di daerah agan. Oleh karena itu, kami sarankan supaya agan segera melapor dan mengurus perbaikan data agan di sana, sehingga agan dapat memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan hak agan. Mohon membawa fotocopy KTP, fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy buku tabungan (BNI, BRI, atau Bank Mandiri) dan pasfoto ukuran 3×4 dua lembar saat mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan cabang terdekat.
Agar tidak terjadi kesalahan dalam pengisian e-ID, kami mengimbau agar agan selalu mengecek ulang data yang dimasukkan, apakah sudah diisi lengkap atau belum.
15. Kenapa PDF berisi e-ID saya kosong?
Terkait hal tersebut, kemungkinan besar terdapat data tentang fasilitas kesehatan yang belum diisi lengkap, seperti lokasi fasilitas kesehatan tingkat pertama, dokter keluarga, dan atau nama dokter gigi (jika agan memilih dokter keluarga sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama). Oleh karenanya, kami sarankan agan segera mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan cabang terdekat untuk melengkapi data dan mencetak e-ID agan, sebab seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, perubahan data peserta hanya dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan.
16. Kenapa nomor kartu saya di Daftar Isian Peserta tertulis "null"?
Hal itu berarti pendaftaran gagal dilakukan, oleh karena itu mohon agan berkenan mencoba mengulangi pendaftaran beberapa saat lagi.
Demi kemudahan dan kelancaran mengurus pendaftaran online dan mencetak e-ID, kami mengimbau agar setiap calon peserta BPJS Kesehatan selalu mengecek ulang data yang dicantumkan dalam formulir pendaftaran online, sebab kesalahan pengisian data dapat menyebabkan kekeliruan e-ID yang akan dicetak. Kartu e-ID bisa dicetak jika agan telah melakukan pembayaran pertama di bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, seperti Bank Mandiri, BRI, atau BNI.
11. Kartu saya hilang! Bagaimana mengurusnya?
Pengurusan kartu hilang bisa segera melapor ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa surat kehilangan dari polisi dan fotokopi kartu BPJS Kesehatan agan (jika ada). Nanti di sana agan akan dicetakkan kartu BPJS Kesehatan sebagai ganti kartu BPJS Kesehatan agan yang hilang.